April 23, 2026

BEI Publikasikan Kepemilikan Saham di Atas 1% Demi Transparansi Pasar Modal

Ilustrasi perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). F unsplash

FokusBatam.com – Pasar modal Indonesia kini memasuki babak baru dalam penguatan keterbukaan informasi publik. Sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan terbuka, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi mulai menerbitkan rincian data kepemilikan saham perusahaan tercatat dengan ambang batas di atas 1%.

Kebijakan strategis ini merupakan tindak lanjut dari mandat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1/KDK.04/2026. Dalam ketentuan tersebut, KSEI bertindak sebagai penyedia data yang kemudian dipublikasikan secara rutin setiap bulan melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia.

Langkah ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih jernih dan mendalam bagi para investor mengenai struktur kepemilikan di balik emiten-emiten di tanah air.

Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa transparansi data adalah fondasi utama dalam membangun ekosistem investasi yang sehat. Menurutnya, keterbukaan informasi yang lebih rinci akan sangat berdampak pada integritas pasar modal nasional di mata investor domestik maupun global.

“Penguatan kualitas data pasar merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk membangun pasar modal Indonesia yang kredibel dan terpercaya. Dengan keterbukaan informasi yang semakin baik, diharapkan kepercayaan, integritas, dan kredibilitas pasar modal nasional akan semakin kokoh,” ujar Jeffrey Hendrik.

Secara fungsional, ketersediaan data kepemilikan saham di atas 1% ini menjadi amunisi tambahan bagi investor dalam melakukan analisis fundamental. Dengan mengetahui profil pemegang saham secara lebih detail, investor dapat mengombinasikan data tersebut dengan laporan keuangan dan arus kas perusahaan untuk mengambil keputusan investasi yang lebih akurat dan komprehensif.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meminimalkan asimetri informasi di pasar. Ketika struktur kepemilikan menjadi lebih terbuka bagi seluruh pelaku pasar secara setara, mekanisme pembentukan harga saham di bursa dapat berlangsung dengan lebih adil dan wajar. Hal ini sekaligus menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar internasional dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus memastikan bahwa data yang disajikan tidak hanya sekadar terbuka, tetapi juga mudah diakses, terstruktur, dan relevan bagi kebutuhan pasar.

Dengan penguatan transparansi ini, pasar modal Indonesia diharapkan tidak hanya semakin kompetitif secara regional, tetapi juga menjadi pilar yang tangguh dalam mendukung inklusi keuangan serta pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (redaksi)

By Redaksi

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!