FokusBatam.com – Kinerja industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) tetap menunjukkan pertumbuhan yang solid di tengah persaingan industri perbankan nasional dan dinamika ekonomi global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan aset, kredit, hingga penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) BPD masih terjaga dengan kualitas pembiayaan yang stabil.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan total aset BPD hingga Maret 2026 mencapai Rp1.036,51 triliun atau tumbuh 3,20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Dari sisi permodalan, industri BPD juga dinilai memiliki ketahanan yang kuat dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 26,19 persen.
Selanjutnya, penyaluran kredit BPD tercatat meningkat dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026 atau tumbuh 1,59 persen yoy. Pertumbuhan tersebut turut ditopang oleh kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.
OJK menilai kualitas pembiayaan BPD masih berada dalam kondisi terjaga. Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) Gross sebesar 3,26 persen dan NPL Nett sebesar 1,27 persen. Stabilitas tersebut menunjukkan ekspansi kredit tetap berjalan dengan pendekatan yang prudent di tengah tekanan ekonomi.
Menurut Dian, BPD terus memperkuat pengelolaan risiko melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, peningkatan monitoring pascapenyaluran, serta pembentukan cadangan yang memadai agar kualitas aset tetap terjaga.
“OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, diantaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif dan kompetitif,” kata Dian.
Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 sendiri difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan keunggulan BPD, akselerasi transformasi digital, penguatan peran BPD dalam ekonomi daerah dan nasional, serta penguatan aspek perizinan, pengaturan, dan pengawasan.
OJK juga mencatat roadmap tersebut mulai memberikan dampak positif terhadap penguatan industri BPD, khususnya melalui implementasi kebijakan konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum (MIM). Kebijakan tersebut mendorong penguatan struktur permodalan BPD secara bertahap.
Pada 2019 terdapat 18 BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun. Namun hingga akhir 2024, jumlah tersebut berkurang menjadi 10 BPD dan seluruhnya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Selain memperkuat struktur industri, BPD juga terus meningkatkan dukungan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam tiga tahun terakhir, porsi kredit UMKM berada di kisaran 16 hingga 18 persen dari total kredit dengan kualitas kredit yang dinilai tetap stabil.
OJK berharap BPD dapat mengambil peran lebih besar sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk mendukung sektor-sektor baru seperti ekonomi hijau, hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, hingga digitalisasi ekosistem pedesaan.(redaksi)

