May 24, 2026

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Ilegal

Konferensi pers penyelundupan benih lobster oleh Polda Kepri. F dok Polda Kepri

FokusBatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 100 ribu Benih Bening Lobster (BBL) ilegal yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam. Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal sumber daya kelautan yang dinilai merugikan negara dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

Pengungkapan dilakukan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (20/5/2026) di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S.S. dan D.S. S.S. diduga berperan sebagai penjemput barang, sementara D.S. diduga menjadi pihak yang memerintahkan pengambilan benih lobster tersebut.

Kabidhumas Polda Kepulauan Riau, Nona Pricillia Ohei mengatakan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa puluhan ribu benih lobster yang siap dikirim keluar negeri.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial S.S. yang berperan sebagai penjemput barang dan D.S. yang diduga memerintahkan penjemputan barang tersebut. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 100.000 ekor Benih Bening Lobster (Baby Lobster),” ujar Nona Pricillia Ohei.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit I Indagsi melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda. Saat kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan tujuh koli kardus, dengan empat koli di antaranya berisi benih lobster yang disimpan dalam koper.

“Dari hasil pengecekan ditemukan tujuh koli kardus, dimana empat koli di antaranya berisi Benih Bening Lobster yang disimpan di dalam koper. Selanjutnya, pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Silvester.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku menggunakan modus pengiriman benih lobster melalui kargo pesawat udara dari Jakarta ke Batam. Benih lobster dikemas di dalam koper, kemudian dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas untuk mengelabui petugas pemeriksaan.

Dari Batam, benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura guna memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tegas Silvester Mangombo Marusaha Simamora.

Dalam kasus ini, kedua terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat praktik penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan maupun penyelundupan benih lobster ilegal karena dapat merusak keberlangsungan sumber daya perikanan nasional.

“Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga dapat mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan sumber daya perikanan nasional,” tutup Nona Pricillia Ohei.(redaksi)

By Redaksi

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!