February 23, 2026

OJK Denda Pegiat Medsos Pasar Modal Rp5,35 Miliar, Tindak Tegas Praktik Manipulasi Saham

Kantor Otoritas Jasa Keuangan. F Ist

FokusBatam.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lainnya yang terbukti melakukan manipulasi harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.

OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas praktik manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti terlibat dalam manipulasi perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

Dalam temuannya, OJK mengungkap modus yang digunakan antara lain dengan melakukan transaksi beli dan jual menggunakan sejumlah rekening efek untuk membentuk harga semu. Selain itu, BVN juga menyebarkan informasi dan rekomendasi saham di media sosial, namun pada saat yang sama melakukan transaksi dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya.

Praktik tersebut dinilai menciptakan gambaran perdagangan yang menyesatkan dan berpotensi memengaruhi keputusan investor. Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal terkait larangan manipulasi pasar.

Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pihak atas kasus manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.

Dalam kasus ini, PT Dana Mitra Kencana dikenai denda sebesar Rp2,1 miliar, sementara dua individu, UPT dan MLN, masing-masing didenda Rp1,8 miliar. OJK menilai transaksi yang dilakukan para pihak tersebut menciptakan aktivitas perdagangan semu yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya di pasar.

OJK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum guna memastikan pasar modal berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. (redaksi)

By Redaksi

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!