FokusBatam.com – Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Pengusaha Indonesia (Hipmi) Kepulauan Riau (Kepri) yang dijadwalkan berlangsung 26 April 2025 mendatang memunculkan sejumlah polemik terkait persyaratan, khususnya soal mahar yang nilainya cukup fantastis.
Seperti yang diketahui, setiap calon ketua umum Hipmi harus menyetor biaya pendaftaran sebesar Rp 250 juta, dengan rincian Rp 150 juta saat pendaftaran dan Rp 100 juta saat pengembalian formulir.
Selain itu, isu panas juga beredar mengenai kewajiban membayar dana kontribusi atau iuran di luar biaya pendaftaran juga menjadi buah bibir, karena nilainya sebesar Rp 250 juta. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Hipmi Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah.
“Pembayaran tentang pendaftaran Rp 250 juta, kemudian iuran Rp 250 juta, jadi total Rp 500 juta untuk pendaftaran dari kontestasi Hipmi,” katanya baru-baru ini.
Saat dimintai tanggapannya, mantan Ketua Hipmi Kepri Huzeir Zul mengatakan memang ada syarat mahar tersebut bagi yang berniat maju sebagai calon ketua umum Hipmi Kepri.
“Sebenarnya dana itu diperlukan untuk membiayai kegiatan Musda sendiri. Hal ini juga untuk menghindari gagal bayar untuk sejumlah rangkaian kegiatan,” katanya di Batam, Selasa (25/3/2025).
Huzeir menjelaskan dana tersebut sesuai dengan aturan organisasi. Tapi ia melihat besaran mahar yang menjadi syarat diambil berdasarkan pagu tertinggi, yakni sebesar Rp 250 juta.
“Dalam aturannya tidak boleh melebihi angka Rp 250 juta, jadi panitia menyamakannya dengan uang pendaftaran yang nantinya digunakan sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Mengenai isu adanya dana kontribusi di luar biaya pendaftaran sebesar Rp 250 juta, Huzeir mengaku tidak tahu menahu soal tersebut.
“Bila ditanya ke kami, soal dana kontribusi dirasa kurang pas. Tetapi, kami rasa bila kegiatan musda memerlukan dana yang maksimal, dan untuk menghindari hal yang tak diinginkan, jadi persiapan dana juga harus maksimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Hipmi Kepri tengah membuka peluang untuk para calon ketua umum baru periode 2025-2028. Adapun pendaftaran sekaligus pengambilan formulir dibuka mulai 20-24 Maret 2025.
Ketua Steering Committee (SC) Hipmi Kepri Rachmad Chartady mengatakan ketua baru akan ditetapkan pada saat Musda Badan Pengurus Daerah (BPD) Hipmi Provinsi Kepri ke-VII pada 26 April 2025.
“Dengan berakhirnya masa kepemimpinan ketua umum sebelumnya, Sari Dwi Mulawaty, maka Hipmi Kepri membuka kesempatan bagi para pengusaha muda di Kepri untuk menjadi ketua baru,” kata Rachmad saat konferensi pers di Batam Centre, Rabu (19/3/2025).
Adapun syarat umum bakal calon ketua umum BPD Hipmi Kepri antara lain sebagai berikut :
- Ber-KTA Hipmi dimana datanya sudah masuk database nasional dengan aplikasi HIPMIGO,
- Surat pencaloinan sebagai ketua umum BPD Hipmi Kepri,
- Surat pernyataan setia kepada cita-cita serta tujuan Hipmi,
- Surat pernyataan mematuhi norma, etika dan disiplin organisasi,
- Surat pernyataan tidak dalam keadaan terpidana atau pailit,
- Surat keterangan telah memenuhi kewajiban membayar uang pangkal/iuran keanggotaan dari BPD Hipmi Kepri,
- Surat keterangan pernah atau sedang jadi fungsionaris di BPD Hipmi Kepri periode 2021-2024,
- Aktif di Hipmi lebih dari tiga tahun atau satu periode pengurusan,
- Usia tidak lebih dari 41 tahun sat Musda digelar,
- Identitas diri KTP dan akte lahir,
- Sertifikat Diklat Hipmi Kepri maupun di daerah lain,
- Pas foto warga 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar merah dan pakai jas,
- Syarat khusus yakni harus punya surat rekomendasi minimal dua dari Badan Pengurus Cabang (BPC) Hipmi,
- Melampirkan CV,
- Membayar biaya pendaftaran bakal calon ketua umum.
“Biaya pendaftaran bakal calon ketua umum senilai Rp 250 juta melalui setor tunai ke Sekretariat BPD Hipmi Kepri. Jadi bayarnya bertahap, saat daftar setor sebesar Rp 150 juta dan sisanya pas pengembalian formulir,” ungkapnya.
Pengembalian formulir dilakukan pada 25-27 Maret 2025 di Sekretariat BPD Hipmi Kepri. Kemudian verifikasi berkas dan penetapan bakal calon ketua umum sekaligus nomor urut tanggal 28 Maret 2025. Lalu penetapannya saat Musda BPD Hipmi Kepri pada tanggal 26 April 2025 (redaksi).