FokusBatam, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan mengatur waktu buka tutup tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Adapun kategori THM yang masuk dalam kategori pembatasan buka tutup ini yakni gelanggang permainan (gelper), diskotek, karaoke, PUB, bar, musik hidup, klub malam, pantai pijat, spa yang termasuk fasilitas hotel.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata mengatakan ada tiga periode waktu yang mengharuskan THM tutup selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Baca juga :
- Ansar-Nyanyang Resmi Dilantik Sebagai Pimpinan Kepri, Berikut Visi dan Misinya
- Amsakar Dilantik Sebagai Kepala BP Batam, Dapat Tugas Tingkatkan Investasi
- PGN Salurkan 1.000 Meter Kubik Gas Bumi Buat Program MBG di Batam
“Pertama, tiga hari jelang dan di awal Ramadhan, yakni H-1 Ramadhan, Hari H Ramadhan dan H+1 Ramadhan,” katanya di Batam, Kamis (20/2/2025).
Kedua, di pertengahan Ramadan. Hari ke 16 Ramadan dan Hari ke 17 Ramadhan. Ketiga 3 hari diakhir dan setelah Ramadan. Yakni H-1 Idul Fitri, hari H Idul Fitri dan Hari kedua Idul Fitri.
Di luar tanggal-tanggal tersebut, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 22.00 hingga 24.00 WIB selama Ramadhan dengan syarat menjaga ketertiban dan keamanan.
“Selain itu, restoran dan rumah makan diwajibkan memasang kain penutup atau gorden di bagian luar selama jam operasional siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang berpuasa,” ungkapnya.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur jam operasional usaha kepariwisataan selama Ramadan.
Ardiwinata juga menyebut tim terpadu pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, polisi, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Disbudpar Batam akan melakukan pengawasan ketat.
“Ini untuk memastikan aturan jam buka tutup selama Ramadhan dipatuhi THM. Jika kedapatan yang melanggar, maka sanksinya bisa dari teguran hingga pembekuan izin usaha atau penutupan tempat usaha,” pungkasnya.