FokusBatam, BATAM – PT Pertamina Patra Regional Sumbagut menyebut pengecer gas melon akan segera dilegalkan dan dinyatakan sebagai sub pangkalan.
Hal tersebut diungkapkan Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Regional Sumbagut, Susanto August Satria. “Nanti akan ada aturannya dari pusat. Pertamina hanya sebagai operator, katanya Minggu (16/2/2025) di Batam.
Susanto menjelaskan sub pangkalan akan terdata di pangkalan, sehingga kuota gas melon tidak akan melebihi jatah yang dialokasikan. “Masyarakat bisa dengan mudah memperoleh gas melon lewat sub pangkalan,” imbuhnya.
Baca juga :
- Jalin Kemitraan dengan Persero, BP Batam Segera Tata Kelola Pelabuhan Telaga Punggur
- Pemko Batam Mulai Berlakukan Jam Buka Tutup THM Jelang Ramadhan
- Ansar-Nyanyang Resmi Dilantik Sebagai Pimpinan Kepri, Berikut Visi dan Misinya
Meski begitu, Susanto tetap mengimbau agar masyarakat membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan, karena jumlahnya di Batam di sudah mencakup kebutuhan seluruh warga
Mengenai harga, Satria mengaku masih menunggu arahan kementerian ESDM terkait persoalan harga. Sebab pertamina hanya sebagi oprator pelaksana.
“Saya tidak mau bicara banyak soal harga itu nanti di kementerian. Nantk ada aturan teknisnya bagaimana. Tapi pada dasarnya jumlah pangkalan itu sudah mencakup seluruh penduduk Batam. Silahkan beli saja di pangkalan karena harinya sudah sesuai HET,” pungkasnya.